862 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong Masuk Usulan Remisi dan Amnesti
Kepala Lapas Kelas
IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebanyak 862 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong masuk dalam usulan remisi dan amnesti. Sebanyak 792 warga binaan diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus 2026, sedangkan 70 lainnya diajukan untuk mendapatkan amnesti Presiden.
Usulan tersebut
datang di tengah kondisi Lapas Tenggarong yang dihuni 1.368 warga binaan. Jumlah
tersebut jauh melampaui kapasitas Lapas Tenggarong yang hanya mampu menampung
416 orang, sehingga tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 305 persen.
Kepala Lapas Kelas
IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pengusulan remisi masih
dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dan pemberian remisi
dijadwalkan akan berlangsung pada 17
Agustus 2026 mendatang.
“Ini agenda tahunan.
Sebanyak 792 warga binaan sudah kami usulkan dan saat ini prosesnya sudah
berjalan di Direktorat Jenderal. Mudah-mudahan segera turun surat
keputusannya,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Sabtu (8/8/2026).
Penyerahan remisi
akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, kegiatan tersebut juga akan
digabung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Tenggarong, yakni
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, dan Lapas Perempuan Kelas
IIA Tenggarong
Sementara itu,
pengajuan amnesti Presiden terhadap 70 warga binaan masih menunggu proses di
pemerintah pusat.
Pengusulan dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi warga binaan serta jenis perkara yang dijalani.
Kasubsi Registrasi
Lapas Kelas IIA Tenggarong, Yoga Adi Pramudhito, menjelaskan pengajuan amnesti
mempertimbangkan tiga kategori.
“Untuk amnesti
kemarin ada tiga bagian. Pertama, amnesti kebangsaan. Kedua, amnesti
kemanusiaan, dan ketiga amnesti bela negara,” jelasnya.
Kategori kemanusiaan
ditujukan bagi warga binaan lanjut usia serta mereka yang mengalami sakit
berkepanjangan.
Sementara kategori
kebangsaan berkaitan dengan komitmen kebangsaan, sedangkan bela negara
berkaitan dengan ketahanan pangan.
Pertimbangan lainnya
berkaitan dengan jenis perkara dan masa pidana. Perkara korupsi, narkotika,
serta perkara yang berhubungan dengan keuangan tidak menjadi prioritas.
Pengusulan lebih diarahkan pada perkara yang memiliki risiko rendah dan tidak banyak menimbulkan korban, seperti perkara ITE dan kepemilikan senjata tajam dengan pidana di bawah dua tahun.
“Karena di dalam
Lapas cukup banyak warga binaan dengan pidana yang rendah, sehingga kami
mengusulkan cukup banyak untuk mendapatkan amnesti,” pungkasnya. (Kriz)