862 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong Masuk Usulan Remisi dan Amnesti

img

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebanyak 862 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong masuk dalam usulan remisi dan amnesti. Sebanyak 792 warga binaan diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus 2026, sedangkan 70 lainnya diajukan untuk mendapatkan amnesti Presiden.

 

Usulan tersebut datang di tengah kondisi Lapas Tenggarong yang dihuni 1.368 warga binaan. Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas Lapas Tenggarong yang hanya mampu menampung 416 orang, sehingga tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 305 persen.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pengusulan remisi masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dan pemberian remisi dijadwalkan akan  berlangsung pada 17 Agustus 2026 mendatang.

 

“Ini agenda tahunan. Sebanyak 792 warga binaan sudah kami usulkan dan saat ini prosesnya sudah berjalan di Direktorat Jenderal. Mudah-mudahan segera turun surat keputusannya,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Sabtu (8/8/2026).

 

Penyerahan remisi akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, kegiatan tersebut juga akan digabung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Tenggarong, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

 

Sementara itu, pengajuan amnesti Presiden terhadap 70 warga binaan masih menunggu proses di pemerintah pusat.

 

Pengusulan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi warga binaan serta jenis perkara yang dijalani.

 

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Yoga Adi Pramudhito, menjelaskan pengajuan amnesti mempertimbangkan tiga kategori.

 

“Untuk amnesti kemarin ada tiga bagian. Pertama, amnesti kebangsaan. Kedua, amnesti kemanusiaan, dan ketiga amnesti bela negara,” jelasnya.

 

Kategori kemanusiaan ditujukan bagi warga binaan lanjut usia serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.

 

Sementara kategori kebangsaan berkaitan dengan komitmen kebangsaan, sedangkan bela negara berkaitan dengan ketahanan pangan.

 

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan jenis perkara dan masa pidana. Perkara korupsi, narkotika, serta perkara yang berhubungan dengan keuangan tidak menjadi prioritas.

 

Pengusulan lebih diarahkan pada perkara yang memiliki risiko rendah dan tidak banyak menimbulkan korban, seperti perkara ITE dan kepemilikan senjata tajam dengan pidana di bawah dua tahun.

“Karena di dalam Lapas cukup banyak warga binaan dengan pidana yang rendah, sehingga kami mengusulkan cukup banyak untuk mendapatkan amnesti,” pungkasnya. (Kriz)